Kesepakatan ini hanya untuk unit :
*Hero / Giant Spm Libi Bali.
*Hero Benua Square (New Store).
*Giant Spm Istana Kuta.
*Giant SPm Nikita Bali.
Adapun isi dari Kesepakatan itu adalah :
A.Apabila Anggota SPHS dan Keluarganya ( anak,Istri / Suami ) mengalami musibah sakit lebih dari 4 hari dan harus rawat Inap Atau mengalami Kecelakaan yang mengakibatkan tidak dapat melakukan kewajiban ( bekerja ) denga surat keterangan Dokter yang sah,maka anggota SPHS di Unit tersebut wajib memberikan sumbangan "sukarela" minimal Rp.5.000 - dan bersama-sama menjenguknya.
B.Apabila Istri anggota dan atau Anggota SPHS yang melahirkan,seluruh anggota di unit tersebut diwajibkan untuk memberikan sumbangan sukarela minimal Rp.5.000,dan bersama-sama untuk menjenguknya ( kalau secara Pribadi sangat diharapkan untuk menyambung tali persaudaraan dan solidaritas antara keluarga ).
C.Apabila ada anggota SPHS yang menikah sudah merupakan suatu kewajibanuntuk mwnghadiri Resepsinya selama kita di undang.dan untuk kawan-kawan kita diluar Pulau yang mengundang kita paa acara resepsinya dan jika kita tidak bisa hadir diharapkan pengurus di unit tersebutmengumpulkan sumbangan sukarela minimal Rp.5.000 dan akan diberikan pada saat bekerja.
D.Apabila ada Jarkom dari SPHS laindari luar Pulau yang mem4i5nt4a bantuan untuk solidaritas karena musibah sakit yg berkepanjangan,anggota SPHS Bali bisa membantu / menyumbang secara sukarela dan di pungut oleh pengurus setempat dan dikumpulkan ke DPW untuk bersama-sama mentrasnfernya ke rekening yg bersangkutan.
E.Apabila anggota SPHS mengalami musibah kebakaran / kebanjiran yang menyebabkan harta bendanya tidak bisa digunakan lagi (denga bukti yang jelas dan disaksikan oleh anggota ) ,anggota SPHS disemua unit yang ada di Bali wajib memberikan sumbangan sukarela minimal Rp.5.000- dan pengurus DPW meneruskan ke DPN dengan bukti ya otentik agar bisa mendapat bantuan dari SPHS PEDULI.
F.Apabila anggota SPHS dan keluarganya ( suami,istri,anak orang tua ) dari anggota SPHS dan MERTUA dari pekerja perempuan atau pekerja LAKI yang NYENTANA meninggal dunia,seluruh anggota SP yang ada di Bali Wajib menyumbang Rp.10.000-baik yang libur maupun cuti ( Yang libur / cutiakan dibayarkanterlebih dahuluoleh pengurus DPCnya atau temennya yang ada pada saat itu dan ditagihkan pd saat sesudah bekerja.Pengurus DPW berhak mengatur teknis keberangkatan untuk melihat kondisi dan situasi pada saat itu melayat ).
G.Penggalian dana Organisasi,akan diambil dari keuntungan penjualan faktur sebesar Rp.8.000,- yang aka dimulai tgl 28 oktober ,yang dibagikankepada DPWDPC LIBIDPC NIKITA,DPCGIANT KUTA @ Rp. 20.000,-Tiap bulannya.
Pembelian seragam SPHS,Pengadaan Bazaar amalmaupun hal-hal lain yang disetujui anggota.
H.membentuk Koordinator untuk UKM yang bekerja sama dengan KOPKAR dan ditentukan oleh anggota dengan dasar musyawarah untuk kebersamaan kita.
I.Melaksanakan Tour bersama setiap Tahunnya sesuai dengan PKB,agar kebersamaan sesama anggota tetap berlangsung dengan baik,tempat dan wwaktu ditentukan oleh semua anggota.
Demikian hasil kesepakatan antara DPW dan semua DPC SPHS yang telah direvisi dan disetujui oleh semua Anggota SPHS unit yang ada di Bali.
Semoga niat baik ini bisa berjalan dengan lancar dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawaboleh semua anggota demi kebersamaan dan solidaritas sesama pekerja.Isi Kesepakatan ini telah disetujui dan ditanda tangani oleh :
1.Ketua DPW SPHS Bali-Lombol-Masakar.
2.Seluruh Ketua DPC Unit Bali.
3.Ketua Umum DPN SPHS Bro Rusdi Salam.
4.Ketua I DPN SPHS Bro Abdul Rahman.